TEORI KEDAULATAN - TUGAS PEMBELAJARAN ONLINEKU

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, 04 April 2020

TEORI KEDAULATAN


Apakah kedaulatan merupakan istilah dalam ruang linglkup ilmu hukum atau ilmu politik? Bukan ahli pertama dari kedaulatan, dari Jean Bodien (1530 - 1559) sebagai ahli dalam bidang ilmu politik pada abad ke 15, dan ahli hukum internasional, Grotius (1583-1645) pernah juga melontarkan kedaulatan sebagai salah satu yang tidak penting bagi suatu negara? Kedua pelopor kedaulatan tersebut, pada akhirnya melahirkan kedaulatan ke dan kedaulatan keluar:
1.   Kedaulatan Menjadi (interne souverniteit), adalah otoritas negara itu ditaati dan dapat memaksakan untuk ditaati oleh rakyatnya.
2.    Kedaulatan keluar (externe souverniteit), adalah otoritas yang mampu mempertahankan diri terhadap serangan yang datang dari luar dan sanggup mengadakan hubungan dengan luar negeri. Kedaulatan keluar ini biasanya disebut “ kemerdekaan ” (kemerdekaan)
Kedaulatan_ sovergnty , sering diartikan sebagai "kekuasaan tertinggi", merupakan kekuasaan penuh dan tertinggi di negara untuk memperbaiki seluruh wilayahnya tanpa campur tangan dari pemerintah Negara lain. Bagi Jean Bodien, kedaulatan itu hanya bertentangan. Raja bersifat legibus sulutus . Seorang raja-lah yang berdaulat sebagai pembentuk hukum yang tertinggi. Raja adalah bayangan Tuhan. Maka dalam personifikasinya kedaulatan itu berfungsi langgeng (keabadian), tidak dapat dipisah-pisahkan (tidak dapat dibagi), sebagai kekuatan tertinggi (tertinggi), tidak terbatas, dan lengkap (lengkap).
Teori kedaulatan yang dikemukakan oleh Jean Bodien dianggap sebagai teori kedaulatan tradisional. Teori kedaulatan ditolak oleh aliran pluralisme politik, demikian teori kedaulatan Boedin merupakan pandangan yang sempit dan tidak berdasarkan alasan-alasan yang kuat, yang menolak masyarakat yang menjadi pluralis. Tidak ada lebih dari pengelompokan yang dapat diutamakan atau yang lebih tinggi dari pada yang lain. Berdasarkan beberapa pertanyaan yang muncul beberapa paham atau teori yang memberi jawaban, masing-masing yang mempertanyakan teori atau pengajaran kedaulatan.
https://www.negarahukum.com/wp-content/uploads/2011/11/kedaulatan.jpg
1. Kedaulatan Tuhan (God Sovergnty)
Tuhanlah merupakan sumber tinggi dari segala kebijakan rakyat. Yang dijalankan oleh penguasa atau raja. Ajaran ini berkembang pada zaman pertengahan (abad ke-5 - abad ke-15). Paham kedaulatan, Tuhan yang bertanggung jawab atas pemerintah. Dunia Berbagi Semua isinya adalah hasil ciptaan Tuhan. Kedaulatan Tuhan menciptakan negara yang didasarkan pada teokrasi _ Theocratische Theorien ( theos : tuhan; kratein : memerintah).
Teori teokrasi ini pada persetujuan mendapat sanggahan dari generasi sekuler (paham yang menggantikan agama dan negara). Tidakkah raja-raja yang menamakan dirinya sebagai wakil Tuhan dapat dengan mudah ditaklukan oleh raja-raja biasa? jika benar tuhan bisa berkuasa apa sebabnya tuhan sering dikalahkan dalam acara peperangan di medan perang? dari musuhnya, raja-raja ini maka orang mulai berpindah kedaulatan pada raja yang memiliki pengaruh yang besar.
2. Kedaulatan Raja (Kedaulatan Raja )
Menurut teori ini, keberadaan negara merupakan kodrat alam. Kekuasaan yang tertinggi dari para pemimpin / otoritas yang diakui dari kodrat alam. Dengan kata lain kodrat alam merupakan satu-satunya sumber dari kedaulatan. Setiap hukum akan mengikat karena dikehendaki oleh negara sesuai kodrat alam. Oleh karena itu semua kebijakan negara adalah kebijakan yang benar-benar bermanfaat bagi rakyat. Rakyat tidak dapat melakukan apa-apa, seluruh kemauan dan kehendak rakyat sudah menjadi milik penguasa.
Ajaran kedaulatan raja yang pada mulanya masih diterima oleh rakyat, lama kelamaan dibenci karena sifat raja yang sewenang-wenang. Rakyat tidak mendapat tempat perlidungan lagi dari raja dan di sana sini rakyat mulai sadar tentang keadaan itu tidak dapat mempermasalahkan lagi.
3. Kedaulatan Rakyat (Rakyat Sovergnty)
Teori ini merupakan reaksi terhadap teori kedaulatan Tuhan juga kedaulatan raja. Dalam teori ini, kedaulatan Tuhan menyatakan sebagai teori yang tidak terealiasi atas kehendak baik . Oleh karena itu putuskan persetujuan rakyat dengan adil, dan jujur ​​sesuai dengan kehendak Tuhan, namun sebagian besar raja yang bertindak sewenang-wenang.
Ajaran kedaulatan rakyat adalah ajaran yang memberi kuasa atas rakyat atau juga disebut rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Hukum yang berlaku dari aspirasi rakyat, juga mengikat negara karena dikehendaki dan sesuai perikehidupan rakyat. Dalam rangka inilah Rousseau mencetuskan idenya bahwa rakyat memiliki kehendak rakyat sepenuhnya (volunte de tous) dan kehendak mayoritas dari rakyat (volunte generale).
4. Kedaulatan Negara ( Negara Sovergnty)
Ajaran kedaulatan negara tidak termasuk kelanjutan dari peraturan kedaulatan raja dalam susunan kedaulatan rakyat, yang dikembangkan di Jerman dalam rangka mempertahankan kedudukan raja yang didukung oleh golongan bagsawan (junkertum), golongan perang (militair), golongan alat-alat bantu (birokrasi) . Dalam pengajaran ini rakyat mempertimbangkan sebagai elemen negara yang menyusun diri menjadi negara. Rakyat adalah negara. Rakyat berdaulat otomatis juga negara berdaulat.
Konsep ini juga masih abstrak, karena memegang tampuk kekuasaan (baca: pemerintahan) juga adalah raja sendiri.sehingga sering disebut kedaulatan raja-raja modern (moderneverstenso uveriniteit) . Negara hanya abstraksi dari kehendak sang raja. Ajaran ini kemudian mendapat tantangan dari Krabbe dan Dicey yang memuat abstraksi raja di suatu Negara dengan menggantinya menjadi kedaulatan hukum _ Legal Sovergnty.
5. Kedaulatan Hukum
Teori ini mengajarkan, pemerintahan mendapat persetujuan dari Tuhan, raja, negara, atau rakyat, akan tetapi diterima dari hukum. Ajaran ini sebenarnya sudah lama diterbitkan oleh filsuf Aristoteles, yaitu tak akan dapat diketemukan seorang bijak (baca: filsuf) yang dapat menjadi pemimpin, maka yang harus memimpin hukum, seorang yang menjadi pemimpin harus mencari hukum.
Hal yang menarik dalam kedaulatan adalah Hans Kelsen, sebagai tokoh positivistime hukum modern, seluruh kesadaran hukum universal dari masyarakat yang ditentang ( imperatif ). Negara dan hukum saja, maka kedaulatan Negara sama saja dengan kedaulatan hukum.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar