Apakah kedaulatan merupakan istilah dalam ruang linglkup ilmu hukum atau ilmu politik? Bukan ahli pertama dari kedaulatan, dari Jean Bodien (1530 - 1559) sebagai ahli dalam bidang ilmu politik pada abad ke 15, dan ahli hukum internasional, Grotius (1583-1645) pernah juga melontarkan kedaulatan sebagai salah satu yang tidak penting bagi suatu negara? Kedua pelopor kedaulatan tersebut, pada akhirnya melahirkan kedaulatan ke dan kedaulatan keluar:
1. Kedaulatan Menjadi (interne souverniteit), adalah otoritas negara itu ditaati
dan dapat memaksakan untuk ditaati oleh rakyatnya.
2. Kedaulatan keluar (externe souverniteit), adalah otoritas yang mampu mempertahankan diri
terhadap serangan yang datang dari luar dan sanggup mengadakan hubungan dengan
luar negeri. Kedaulatan keluar ini biasanya disebut “ kemerdekaan ” (kemerdekaan)
Kedaulatan_ sovergnty , sering diartikan sebagai
"kekuasaan tertinggi", merupakan kekuasaan penuh dan tertinggi di
negara untuk memperbaiki seluruh wilayahnya tanpa campur tangan dari pemerintah
Negara lain. Bagi Jean Bodien, kedaulatan itu hanya
bertentangan. Raja bersifat legibus
sulutus . Seorang
raja-lah yang berdaulat sebagai pembentuk hukum yang tertinggi. Raja
adalah bayangan Tuhan. Maka dalam personifikasinya kedaulatan itu
berfungsi langgeng (keabadian), tidak dapat
dipisah-pisahkan (tidak dapat dibagi), sebagai kekuatan
tertinggi (tertinggi), tidak terbatas, dan lengkap (lengkap).
Teori
kedaulatan yang dikemukakan oleh Jean Bodien dianggap sebagai teori kedaulatan
tradisional. Teori kedaulatan ditolak oleh aliran pluralisme politik,
demikian teori kedaulatan Boedin merupakan pandangan yang sempit dan tidak
berdasarkan alasan-alasan yang kuat, yang menolak masyarakat yang menjadi
pluralis. Tidak ada lebih dari pengelompokan yang dapat diutamakan atau
yang lebih tinggi dari pada yang lain. Berdasarkan beberapa pertanyaan
yang muncul beberapa paham atau teori yang memberi jawaban, masing-masing yang
mempertanyakan teori atau pengajaran kedaulatan.
1.
Kedaulatan Tuhan (God Sovergnty)
Tuhanlah merupakan sumber tinggi dari segala kebijakan
rakyat. Yang dijalankan oleh penguasa atau raja. Ajaran ini
berkembang pada zaman pertengahan (abad ke-5 - abad ke-15). Paham kedaulatan,
Tuhan yang bertanggung jawab atas pemerintah. Dunia Berbagi Semua isinya
adalah hasil ciptaan Tuhan. Kedaulatan Tuhan menciptakan negara yang
didasarkan pada teokrasi _ Theocratische
Theorien ( theos : tuhan; kratein : memerintah).
Teori
teokrasi ini pada persetujuan mendapat sanggahan dari generasi sekuler (paham
yang menggantikan agama dan negara). Tidakkah raja-raja yang menamakan
dirinya sebagai wakil Tuhan dapat dengan mudah ditaklukan oleh raja-raja
biasa? jika benar tuhan bisa berkuasa apa sebabnya tuhan sering dikalahkan
dalam acara peperangan di medan perang? dari musuhnya, raja-raja ini maka
orang mulai berpindah kedaulatan pada raja yang memiliki pengaruh yang besar.
2.
Kedaulatan Raja (Kedaulatan Raja )
Menurut
teori ini, keberadaan negara merupakan kodrat alam. Kekuasaan yang
tertinggi dari para pemimpin / otoritas yang diakui dari kodrat
alam. Dengan kata lain kodrat alam merupakan satu-satunya sumber dari
kedaulatan. Setiap hukum akan mengikat karena dikehendaki oleh negara
sesuai kodrat alam. Oleh karena itu semua kebijakan negara adalah
kebijakan yang benar-benar bermanfaat bagi rakyat. Rakyat tidak dapat
melakukan apa-apa, seluruh kemauan dan kehendak rakyat sudah menjadi milik
penguasa.
Ajaran
kedaulatan raja yang pada mulanya masih diterima oleh rakyat, lama kelamaan
dibenci karena sifat raja yang sewenang-wenang. Rakyat tidak mendapat
tempat perlidungan lagi dari raja dan di sana sini rakyat mulai sadar tentang
keadaan itu tidak dapat mempermasalahkan lagi.
3.
Kedaulatan Rakyat (Rakyat Sovergnty)
Teori ini merupakan reaksi terhadap teori kedaulatan
Tuhan juga kedaulatan raja. Dalam teori ini, kedaulatan Tuhan menyatakan
sebagai teori yang tidak terealiasi atas kehendak
baik . Oleh
karena itu putuskan persetujuan rakyat dengan adil, dan jujur sesuai dengan
kehendak Tuhan, namun sebagian besar raja yang bertindak sewenang-wenang.
Ajaran kedaulatan rakyat adalah ajaran yang memberi
kuasa atas rakyat atau juga disebut rakyat oleh rakyat dan untuk
rakyat. Hukum yang berlaku dari aspirasi rakyat, juga mengikat negara
karena dikehendaki dan sesuai perikehidupan rakyat. Dalam rangka inilah
Rousseau mencetuskan idenya bahwa rakyat memiliki kehendak rakyat sepenuhnya (volunte de tous) dan kehendak mayoritas dari rakyat (volunte generale).
4.
Kedaulatan Negara ( Negara Sovergnty)
Ajaran kedaulatan negara tidak termasuk kelanjutan
dari peraturan kedaulatan raja dalam susunan kedaulatan rakyat, yang
dikembangkan di Jerman dalam rangka mempertahankan kedudukan raja yang didukung
oleh golongan bagsawan (junkertum), golongan perang (militair), golongan alat-alat bantu (birokrasi)
. Dalam pengajaran ini rakyat mempertimbangkan sebagai elemen negara yang
menyusun diri menjadi negara. Rakyat adalah negara. Rakyat berdaulat
otomatis juga negara berdaulat.
Konsep ini juga masih abstrak, karena memegang tampuk
kekuasaan (baca: pemerintahan) juga adalah raja sendiri.sehingga sering disebut
kedaulatan raja-raja modern (moderneverstenso
uveriniteit) . Negara hanya abstraksi dari kehendak sang raja. Ajaran ini kemudian
mendapat tantangan dari Krabbe dan Dicey yang memuat abstraksi raja di suatu
Negara dengan menggantinya menjadi kedaulatan hukum _ Legal Sovergnty.
5.
Kedaulatan Hukum
Teori ini
mengajarkan, pemerintahan mendapat persetujuan dari Tuhan, raja, negara, atau
rakyat, akan tetapi diterima dari hukum. Ajaran ini sebenarnya sudah lama
diterbitkan oleh filsuf Aristoteles, yaitu tak akan dapat diketemukan seorang
bijak (baca: filsuf) yang dapat menjadi pemimpin, maka yang harus memimpin
hukum, seorang yang menjadi pemimpin harus mencari hukum.
Hal yang menarik dalam kedaulatan adalah Hans Kelsen,
sebagai tokoh positivistime hukum modern, seluruh kesadaran hukum universal
dari masyarakat yang ditentang ( imperatif ). Negara dan hukum saja,
maka kedaulatan Negara sama saja dengan kedaulatan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar